Sabtu, 12 Januari 2013

FOTOMETER

FOTOMETER
          Prinsip kerja dari alat fotometer ialah sejumlah tertentu larutan logam disemprotkan ke dalam nyala. Pelarut kemudian akan menguap meninggalkan serbuk garam halus yang kemudian diatomkan. Intensitas emisi radiasi yang dipancarkan oleh unsur itu mempunyai hubungan dengan konsentrasi dari unsur tersebut. Atom - atom akan mengalami eksitasi bila mernyerap energi. Energi tersebut akan dipancarkan ketika atom tereksitasi dan kemudian kembali ke keadaan dasar sehingga detektor dapat mendeteksi energi yang terpancar tersebut.
Alat fotometer pada prinsipnya memiliki kesamaan seperti spektrofotometer, yang membedakan hanyalah penggunaan filter sebagai monokromatornya. Filter hanya digunakan untuk meneruskan cahaya namun dapat juga menyerap sumber radiasi dari gelombang lain. Penggunaan fotometer lebih sering digunakan untuk kebutuhan laboratorium klinis (analisa darah).
Fotometer terdiri dari beberapa bagian, yaitu :
·         Selang aspirator
Selang aspirator berfungsi sebagai penghisap larutan yang akan diukur
·         Pompa peristatik
Pompa peristatik berfungsi untuk menyedot sampel yang berasal dari kuvet ke saluran pembuangan
Dikampus kita ada dua jenis fotometer yang digunakan yaitu
FOTOMETER 4010
FOTOMETER 5010
Walaupun dipasaran sana ada berbagai macam jenis-jenis fotometer, karena perawatan dan terus dikalibrasi maka fotometer itu masih berfungsi sampai sekarang dan hasil yang dikeluarkan akurat.
bagian-bagian fhotometer yang jenis sekarang :
  • Inkubator, berfungsi untuk mengkondisikan sampel pada suhu tertentu
  • Printer, berfungsi untuk mencetak hasil analisis
  • Touchsreen, berfungsi untuk mengatur pengaturan alat
  • Outlet, tempat untuk mengeluarkan hasil yang diserap
  • Kipas, berfungsi untuk pendingin alat, terletak pada bagian belakang alat
  • Tombol power, berfungsi untuk menyalakan dan mematikan alat
  • Konektor RS-232, menyambung ke sumber arus listrik
  • Selang aspirator, berfungsi untuk menyedot sampel. Caranya adalah dengan menekan tombol aspirator tersebut yang sebelumnya sampel sudah terhubungkan dengan selang aspirator
  • Pompa, berfungsi untuk menggoyangkan selang
  • Kuvet, sebagai tempat sampel
  • Selang peristaltik, berfungsi untuk mengalirkan sampel dari aspirator mengalir melalui kuvet menuju pembuangan. Selang ini bersifat elatis dalam mengalirkan sampel sehingga sampel tidak ada yang tersumbat dalam selang.
    Kalibrasi Fotometer
    Ketepatan panjang gelombang lakukan kalibrasi setiap 6 bulan, contoh dengan cara pada arah jalannya sinar diberi kertas putih dan amati warna yang timbul pada panjang gelombang tertentu, yaitu hijau kebiruan pada 500 nm, hijau terang pada 525 nm, kuning hijau pada 585 nm.

    Cara Perawatan dan Penyimpanan Fotometer
    Setiap sesudah digunakan dibilas dengan aquabides serta dihindari dari pelarut yang bersifat korosif. Lampu halogen dimatikan setiap setelah digunakan. Pembersih yang digunakan dapat berupa campuran detergen, alkohol dan air atau menggunakan sodium hipoklorit.
    Perawatan alat dilakukan dengan cara alat disimpan pada meja permanen. Tujuannya adalah agar alat tidak terkena guncangan dan mengurangi efektivitas kerja alat. Alat disimpan di tempat yang bersih, tidak boleh terkena cahaya matahari langsung dan hindari kontak atau berdekatan dengan alat yang mengeluarkan gelombang magnetik seperti TV, radio dan handphone.
     

INKUBATOR

Inkubator (Incubator)
Inkubator adalah alat untuk menginkubasi atau memeram mikroba pada suhu yang terkontrol (umumnya diatas suhu ambient). Alat ini dilengkapi dengan pengatur suhu, dan pengatur waktu. Semakin kecil ukuran inkubator maka semakin rentan pula perubahan suhunya saat pintu inkubator dibuka. Perlu dipertimbangkan pula keseragaman suhu yang ada didalam dengan memperhatikan pola penempatan elemen pemanas atau terdapatnya kipas penyebar suhu. Pintu kaca yang terdapat pada beberapa model dibiarkan tertutup saat melihat biakan secara sekilas supaya tidak terjadi penurunan suhu. . Kisaran suhu untuk inkubator produksi Heraeus B5042 misalnya adalah 10-70 derajat Celius.


Tipe lain inkubator berdasarkan kegunaannya secara khusus menurut Collins et al. (2004) adalah
-Shaker incubator; inkubator yang dilengkapi dengan pengocok untuk aerasi biakan.

-Cooled incubator; inkubator untuk suhu inkubasi dibawah suhu ambient.

-CO2 incubator; inkubator yang mampu menyediakan keadaan kaya karbondioksida.

-Automatic temperature change incubator; inkubator yang dilengkapi dengan pengatur perubahan suhu otomatis sehingga  tidak perlu memindahkan kultur ke inkubator lain saat membutuhkan perubahan suhu secara bertahap.
-Portable incubator; inkubator jinjing atau mudah dibawa yang umumnya diaplikasikan untuk mikrobiologi lingkungan.
-Incubator room; suatu ruangan yang diubah menjadi inkubator sesuai dengan keperluan dan syarat mikrobiologisnya .
 
 
 
 
 
 
 
 
KELOMPOK : 
MARIA IRMA AYU DHAMAYANTI
MENTARI DEWI SARTIKA
MEY CAHYA DWI HUTAMA
MURTI APRILLIA ASIH

OVEN


Alat ini mungkin sering kita lihat di lab kimia yaitu alat ini berfungsi untuk mengeringkan peralatan sebelum digunakan, untuk melakukan Sterilisasi alat (sterilisasi kering), untuk mengeringkan bahan pada proses penentuan kadar air, dan lain sebagainya.
CARA KERJA
1. Steker ditancapkan pada sumber listrik.
2. Dinyalakan oven dengan cara menekan knob PUSH/TURN yang merupakan
tombol ON/OFF yang ada pada bagian ujung kiri atas oven hingga muncul
display pada oven.
3. Seting temperatur dengan cara menekan tombol SET secara berbarengan
dengan memutar knob PUSH/TURN kekanan untuk menaikkan temperatur,
dan kekiri untuk menurunkan temperatur.
4. Seting pertukaran udara dalam oven dengan cara menggeser tombol air valve
ke arah maksimum untuk membuka lubang udara, dan ke arah minimum
untuk menutup lubang udara.
5. Apabila display temperatur sudah menunjukkan temperatur yang diinginkan,
masukkan peralatan yang akan dikeringkan dan disterilisasi ke dalam oven.6. Untuk seting waktu (timer) lama penggunaan oven dengan cara menekan
tombol SET selama tiga detik, kemudian lepaskan dan putar knob
PUSH/TURN ke kanan atau ke kiri, pilih modus TIME OPERATION.
7. Tekan knob PUSH/TURN untuk mematikan oven, cabut steker dari sumber
listrik.
Perawatan oven :
Oven yang baik adalah oven yang selalu dirawat. Sebelum oven digunakan bersihkan semua aksesori dan rak tatakan. Selalu pastikan steker oven sudah dicabut dan oven sudah dingin sebelum dibersihkan. Buka pintu oven dan bagian dalam dibersihkan dengan lap lembut dalam air panas atau detergen. Zat abarsif jangan digunakan untuk membersihkan oven. Jangan mengelap elemen pemanas. Bagian luar dapat dibersihkan dengan lap basah.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tidak diperbolehkan menggunakan alat gelas untuk dimasukkan kedalam oven. Jagalah agar selalu ada jarak minimal 1” antara bagian atas dan bagian elemen pemanas. Jangan sekali-sekali menggunakan oven dalam keadaan pintu terbuka. Hindari seringnya membuka pintu oven saat sedang digunakan, hal ini menimbulkan panas dalam oven berkurang. Selalu gunakan gegep untuk mengambil peralatan dari dalam oven.

Kelompok : MARIA IRMA A D, MENTARI DEWI SARTIKA, MEY CAHYA DWI HUTAMA, MURTI APRILLIA ASIH

Jumat, 11 Januari 2013

KESEHATAN KESELAMATAN KERJA K3


Pedoman pelaksanaan kesehatan keselamtan kerja digunakan untuk melindungi kesejahteraan pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Lima (5) Syarat- Syarat Kesehatan Keselamatan dan Keamanan Kerja, yakni:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan,
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran,
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan,
4. Memberikan pertolongan pada kecelakaan, dan
5. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
Ketentuan mengenai K-3 bertujuan untuk menyeimbangkan resiko-resiko akibat kecelakaan kerja yang tidak dapat dihindari dalam berbagai proses kerja di dunia industry. 3 Hal yang terkai dengan K-3, yaitu: pencegahan, perawatan, dan perbaikan. Secara preventif, pengusaha berkewajiban untuk :
  • Menciptakan lingkungan tempat kerjanya seaman dan sesehat mungkin dan meredusir resiko-resiko yang mengancam kesehatan dan keselamatan kerja,
  • Menetapkan sistem kerja yang aman dan mengurangi resiko kecelakaan kerja,
  • Menetapkan ketentuan mengenai keamanan dalam hubungannya dengan penggunaan, penanganan, penyimpanan dan pemindahan peralatan kerja, dan
  • Memberi fasilitas yang memadai untuk kesejahteraan pekerja di tempat kerja.
FAKTOR-FAKTOR YANG DAPAT MENJADI PEMICU TERJADINYA KECELAKAAN
  1. Kejadian yang bersifat kebetulan.
  2. Kondisi tidak aman,peralatan pelindung yang tidak memadai, peralatan rusak, prosedur yang berbahaya dalam, pada atau di sekitar mesin atau peralatan, gudang yang tidak aman Tu terlalu penuh, serta penerangan yang tidak memadai (suram).
  3. Kondisi Pekerjaan; meliputi jabatan itu sendiri, jadwal kerja dan kelelahan, serta iIklim psikologis dari tempat kerja.
  4. Tindakan-tindakan yang tidak aman; meliputi membuang bahan-bahan berbahaya, bekerja dengan kecepatan yang tidak aman, membuat peralatan keamanan tidak beroperasi dengan memindahkan, atau melepaskannya, menggunakan peralatan secara tidak aman, mengambil posisi kerja yang tidak aman, mengangkat secara tidak tepat, dan konsentrasi terganggu atau pikiran kacau.
  5. Karakteristik personal; meliputi kepribadian inteligensi, motivasi, ketrampilan sensoris, ketrampilan motoris, serta pengalaman.
Ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi kondisi yang tidak aman melalui:
a. Seleksi dan penempatan,
b. Propaganda,
c. Pelatihan,
d. Dorongan positif : program keamanan serta dorongan dan keamanan, dan
e. Komitmen manajemen puncak.
Jika terjadi kecelakaan kerja, maka:
  1. Personalia membuat laporan kecelakaan kerja
  2. Disnaker melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dengan membuat beberapa laporan diantaranya laporan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja, laporan pemeriksaan dan pengkajian penyakit akibat kerja, laporan pemeriksaan dan pengkajian kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah, serta laporan kejadian berbahaya lainnya.
Definisi kesehatan, keselamatan, dan keamanan kerja dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu :
                                 a.         Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
                                 b.         Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Ø  Tujuan dari k3:
a.      Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b.      Meningkatkan efisiensi kerja.
c.       Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.

Ø  Adanya ilmu tentang k3 :
                                                         a.         Mempelajari tentang k3
                                                         b.         Melaksanakan tentang k3
                                                          c.         Memperoleh hasil yang sempurna dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja

Ø  Sasaran k3 :
                                                         a.         Menjamin keselamatan pekerja
                                                         b.         Menjamin keamanan alat yang digunakan
                                                          c.         Menjamin proses produksi yang aman dan lancer

Ø  Norma-norma yang harus dipahami dalam k3 :
                                                         a.         Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
                                                         b.         Diterapkan untuk melindungi tenaga kerja
                                                          c.         Resiko kecelakaan dan penyakit kerja
v  Tujuan norma-norma : agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.

Ø  Dasar hukum k3 :
                                                         a.         UU No.1 tahun 1970
                                                         b.         UU No.21 tahun 2003
                                                          c.         UU No.13 tahun 2003
                                                         d.         Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996

Ø  Hambatan dari penerapan k3 :
                                                         a.         Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat :
·         Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
·         Banyak pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah
                                                         b.         Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang biasanya lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

2.     Jenis-jenis bahaya dalam k3

Dibagi menjadi 3, yaitu:
a.      Jenis kimia
Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
contoh:
·         abu sisa pembakaran bahan kimia
·         uap bahan kimia
·         gas bahan kimia
b.      Jenis fisika
- Suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
- keadaan yang sangat bising.
- keadaan udara yang tidak normal.
  Contoh:
·         Kerusakan pendengaran
·         Suatu suhu tubuh yang tidak normal
c.       Jenis proyek/ pekerjaan
Pencahayaan atau penerangan yang kurang.
Bahaya dari pengangkutan barang.
Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh:
·         Kerusakan penglihatan
·         Pemindahan barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
·         Peralatan kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja

Ø  Istilah-istilah yang ditemui dalam dalam dunia kerja :
                                                         a.         Harzard adalah suatu keadaan yng dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan pekerja.
                                                         b.         Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
                                                          c.         Risk adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
                                                         d.         Incident adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
                                                         e.         Accident adalah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban atau kerugian baik manusia maupun peralatan.

Ø  Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
                                                         a.         Pengendalian teknik
Contoh:
·         Mengganti prosedur kerja
·         Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
·         Menggunakan otomatisasi pekerja
·         Ventilasi sebaga pengganti udara yang cukup
                                                         b.         Pengendaan administrasi
Contoh:
·         Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat
·         Menyusun peraturan k3
·         Memasang tanda-tanda peringatan
·         Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
·         Mengadakan dan melakukan pelatihan system penanganan darurat

Ø  Standart keselamatan kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.
a.      Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
b.      Perlindungan mesin.
c.       Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
d.      Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.

Ø  Alat pelindung diri
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
a.      Safety helmet
Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b.      Safety belt
Berfungsi: sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c.       Penutup telinga
Berfungsi: sebagai penutu telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
d.      Kaca mata pengamanan
Berfungsi: sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e.      Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f.        Masker
Berfungsi: sebagai penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.



Daftar pustaka
http://febrianakusumawardhani.blog.perbanas.ac.id/.../rangkuman-kesehatan-keselamatan-keamanan-kerja

MARIA IRMA AYU D A102.08.039
MENTARI DEWI S     A102.08.040
MEY CAHYA DWI H  A102.08.041
MURTI APRILIA A     A102.08.042