Pedoman
pelaksanaan kesehatan keselamtan kerja digunakan untuk melindungi kesejahteraan
pekerja atau buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal
diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Lima (5) Syarat- Syarat
Kesehatan Keselamatan dan Keamanan Kerja, yakni:
1. Mencegah dan mengurangi kecelakaan,
2. Mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran,
3. Mencegah dan mengurangi bahaya peledakan,
4. Memberikan pertolongan pada kecelakaan, dan
5. Memberi alat-alat perlindungan diri pada para pekerja.
Ketentuan
mengenai K-3 bertujuan untuk menyeimbangkan resiko-resiko akibat kecelakaan
kerja yang tidak dapat dihindari dalam berbagai proses kerja di dunia industry.
3 Hal yang terkai dengan K-3, yaitu: pencegahan, perawatan, dan perbaikan.
Secara preventif, pengusaha berkewajiban untuk :
- Menciptakan lingkungan tempat kerjanya seaman dan sesehat mungkin dan meredusir resiko-resiko yang mengancam kesehatan dan keselamatan kerja,
- Menetapkan sistem kerja yang aman dan mengurangi resiko kecelakaan kerja,
- Menetapkan ketentuan mengenai keamanan dalam hubungannya dengan penggunaan, penanganan, penyimpanan dan pemindahan peralatan kerja, dan
- Memberi fasilitas yang memadai untuk kesejahteraan pekerja di tempat kerja.
FAKTOR-FAKTOR
YANG DAPAT MENJADI PEMICU TERJADINYA KECELAKAAN
- Kejadian yang bersifat kebetulan.
- Kondisi tidak aman,peralatan pelindung yang tidak memadai, peralatan rusak, prosedur yang berbahaya dalam, pada atau di sekitar mesin atau peralatan, gudang yang tidak aman Tu terlalu penuh, serta penerangan yang tidak memadai (suram).
- Kondisi Pekerjaan; meliputi jabatan itu sendiri, jadwal kerja dan kelelahan, serta iIklim psikologis dari tempat kerja.
- Tindakan-tindakan yang tidak aman; meliputi membuang bahan-bahan berbahaya, bekerja dengan kecepatan yang tidak aman, membuat peralatan keamanan tidak beroperasi dengan memindahkan, atau melepaskannya, menggunakan peralatan secara tidak aman, mengambil posisi kerja yang tidak aman, mengangkat secara tidak tepat, dan konsentrasi terganggu atau pikiran kacau.
- Karakteristik personal; meliputi kepribadian inteligensi, motivasi, ketrampilan sensoris, ketrampilan motoris, serta pengalaman.
Ada
beberapa hal yang dapat dilakukan untuk mengurangi kondisi yang tidak aman
melalui:
a. Seleksi dan
penempatan,
b. Propaganda,
c. Pelatihan,
d. Dorongan
positif : program keamanan serta dorongan dan keamanan,
dan
e. Komitmen
manajemen puncak.
Jika
terjadi kecelakaan kerja, maka:
- Personalia membuat laporan kecelakaan kerja
- Disnaker melakukan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja dengan membuat beberapa laporan diantaranya laporan pemeriksaan dan pengkajian kecelakaan kerja, laporan pemeriksaan dan pengkajian penyakit akibat kerja, laporan pemeriksaan dan pengkajian kebakaran/peledakan/bahaya pembuangan limbah, serta laporan kejadian berbahaya lainnya.
Definisi kesehatan,
keselamatan, dan keamanan kerja dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu :
a.
Secara
Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya
untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga
kerja pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap hasil karya dan
budayanya menuju masyarakat adl dan makmur.
b.
Secara
Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan
penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan
penyakit akibat kerja.
Ø Tujuan dari k3:
a.
Melindungi
kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b.
Meningkatkan
efisiensi kerja.
c.
Mencegah
terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ø Adanya ilmu tentang k3 :
a.
Mempelajari
tentang k3
b.
Melaksanakan
tentang k3
c.
Memperoleh
hasil yang sempurna dalam mencegah terjadinya kecelakaan kerja
Ø Sasaran k3 :
a.
Menjamin
keselamatan pekerja
b.
Menjamin
keamanan alat yang digunakan
c.
Menjamin
proses produksi yang aman dan lancer
Ø Norma-norma yang harus
dipahami dalam k3 :
a.
Aturan
yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
b.
Diterapkan
untuk melindungi tenaga kerja
c.
Resiko
kecelakaan dan penyakit kerja
v Tujuan norma-norma : agar terjadi
keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan pekerja.
Ø Dasar hukum k3 :
a.
UU
No.1 tahun 1970
b.
UU
No.21 tahun 2003
c.
UU
No.13 tahun 2003
d.
Peraturan
Menteri Tenaga Kerja RI No. PER-5/MEN/1996
Ø Hambatan dari penerapan k3
:
a.
Hambatan
dari sisi pekerja/ masyarakat :
·
Tuntutan
pekerja masih pada kebutuhan dasar
·
Banyak
pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah
b.
Hambatan
dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang biasanya
lebih menekankan biaya produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi
pekerja untuk menghasilkan keuntungan yang sebesar-besarnya.
2. Jenis-jenis bahaya dalam k3
Dibagi menjadi 3, yaitu:
a.
Jenis
kimia
Terhirupnya atau terjadinya
kontak antara manusia dengan bahan kimia berbahaya.
contoh:
·
abu
sisa pembakaran bahan kimia
·
uap
bahan kimia
·
gas
bahan kimia
b.
Jenis
fisika
- Suatu temperatur udara
yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
- keadaan yang sangat
bising.
- keadaan udara yang tidak
normal.
Contoh:
·
Kerusakan
pendengaran
·
Suatu
suhu tubuh yang tidak normal
c.
Jenis
proyek/ pekerjaan
Pencahayaan atau penerangan
yang kurang.
Bahaya dari pengangkutan
barang.
Bahaya yang ditimbulkan
oleh peralatan.
Contoh:
·
Kerusakan
penglihatan
·
Pemindahan
barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
·
Peralatan
kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja
Ø Istilah-istilah yang
ditemui dalam dalam dunia kerja :
a.
Harzard
adalah suatu keadaan yng dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan
yang menghambat kemampuan pekerja.
b.
Danger/
bahaya adalah tingkat bahaya suatu kondisi yang dapat mengakibatkan peluang
bahaya yang mulai tampak sehingga mengakibatkan memunculkan suatu tindakan.
c.
Risk
adalah prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
d.
Incident
adalah memunculnya kejadian yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan
sumber energi yang melebihi ambang batas normal.
e.
Accident
adalah kejadan bahaya yang disertai dengan adanya korban atau kerugian baik
manusia maupun peralatan.
Ø Cara pengendalian ancaman
bahaya kesehatan kerja
a.
Pengendalian
teknik
Contoh:
·
Mengganti
prosedur kerja
·
Menutup
atau mengisolasi bahan bahaya
·
Menggunakan
otomatisasi pekerja
·
Ventilasi
sebaga pengganti udara yang cukup
b.
Pengendaan
administrasi
Contoh:
·
Mengatur
waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat
·
Menyusun
peraturan k3
·
Memasang
tanda-tanda peringatan
·
Membuat
data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
·
Mengadakan
dan melakukan pelatihan system penanganan darurat
Ø Standart keselamatan kerja
Pengamanan sebagai tindakan
keselamatan kerja.
a.
Perlindungan
badan yang meliputi seluruh badan.
b.
Perlindungan
mesin.
c.
Pengamanan
listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
d.
Pengamanan
ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran, penerangan yang cukup,
ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.
Ø Alat pelindung diri
Adalah perlengkapan wajib
yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga
keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan
dari alat pelindung:
a.
Safety
helmet
Berfungsi: sebagai
pelindung kepala dari benda-benda yang dapat melukai kepala.
b.
Safety
belt
Berfungsi: sebagai alat
pengaman ketika menggunakan alat trasportasi.
c.
Penutup
telinga
Berfungsi: sebagai penutu
telinga ketika bekerja di tempat yang bising.
d.
Kaca
mata pengamanan
Berfungsi: sebagai
pengamanan mata ketika bekerja dari percikan.
e.
Pelindung
wajah
Berfungsi: sebagai
pelindung wajah ketika bekerja.
f.
Masker
Berfungsi: sebagai
penyaring udara yang dihisap di tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.
Daftar pustaka
http://febrianakusumawardhani.blog.perbanas.ac.id/.../rangkuman-kesehatan-keselamatan-keamanan-kerja/
MARIA IRMA AYU D A102.08.039
MENTARI DEWI S A102.08.040
MEY CAHYA DWI H A102.08.041
MURTI APRILIA A A102.08.042
Tidak ada komentar:
Posting Komentar